Jakarta – Puluhan massa mengatasnamakan Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT) berunjuk rasa didepan Kantor KPK, Jaksel, Kamis (25/7/2024).
Mereka mendesak KPK RI untuk segera menindak lanjuti hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh M. TAUHID SOLEMAN saat menjabat sebagai Sekda dan Ketua tim TAPD bertentangan dengan undang-undang tersebut.
Koordinator aksi Reza menyebutkan bahwa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia, termasuk di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seperti walikota dan pengurus partai politik, khususnya terkait penyertaan modal dan investasi Pemerintah Kota Ternate.
“Indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Ternate semakin mengkhawatirkan. Modus operandi yang terungkap meliputi penyertaan modal tanpa analisis kelayakan yang memadai, manipulasi anggaran, hingga penempatan kroni di posisi strategis BUMD,” beber Reza.
Dikatakannya, praktik-praktik ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah secara signifikan, tetapi juga mengancam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Ternate.
Kata dia, peran ganda sebagai pejabat publik dan pengurus partai sering kali menciptakan konflik kepentingan yang berujung pada keputusan-keputusan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
“Alih-alih mengutamakan kepentingan masyarakat, beberapa oknum diduga memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” sambungnya.
Reza melanjutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini memerlukan investigasi menyeluruh dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, penguatan sistem pengawasan, dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci dalam memutus mata rantai KKN yang telah mengakar di Kota Ternate.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modai dan investasi Pemerintah Kota Ternate. ini didasarkan pada beberapa temuan penting,” tambahnya.
Masih kata Reza, audit BPK RI telah mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana yang signifikan di Kota Ternate, dengan total mencapai Rp 22,85 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar. Kasus ini melibatkan PT Ternate Bahari Berkesan sebagai induk perusahaan dan anak perusahaannya, PT BPRS Bahari Berkesan, yang mengelola dana sebesar Rp 11 miliar.
Selama periode 2015-2019, terdapat ketidakwajaran dalam pencatatan keuangan, dimana penyetoran modal oleh Pemerintah Kota Ternate ke PT BPRS Bahari Berkesan tidak tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.
“Pemerintah Kota Ternate juga diduga melakukan kelalaian dalam prosedur investasi. Dari tahun 2016 hingga 2019, penyertaan modal ke perusahaan daerah dilakukan tanpa analisis kelayakan investasi yang memadai,” ucapnya.
Lebih lanjut, penyertaan modal oleh BUMD Kota Ternate dilaksanakan tanpa dasar hukum atau peraturan daerah yang jelas. Dalam kasus ini, Tauhid Soleman, yang menjabat sebagai komisaris di tiga perusahaan BUMD selama 3 tahun, menerima gaji senilai Rp 180 juta yang kini menjadi objek kerugian.
“Peran Tauhid T dalam kasus ini sangat signifikan. Selaku Sekda dan Ketua TAPD Kota Ternate, ia mengusulkan dan menandatangani anggaran penyertaan modal. Pada 6 Oktober 2016, dalam kapasitasnya sebagai Plt Kepala BPKAD dan PPKD, Tauhid menandatangani perubahan anggaran senilai Rp 6 miliar untuk perusahaan daerah tanpa adanya peraturan daerah yang mendukung,” pungkasnya.
Disela-sela aksinya, para demonstran menggelar spanduk dan poster bertuliskan “DUKUNG KPK TANGKAP KORUPTOR, BONGKAR SKANDAL PENYIMPANGAN DAN PENYALAHGUNAAN 22,85 MILYAR PENYERTAAN MODAL INVESTASI PEMERINTAH KOTA TERNATE KE PT. TBB DIDUGA ADANYA INDIKASI KUAT KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA SENILAI 7 MILIAR, DESAK KPK PANGGIL DAN PERIKSA WALIKOTA TERNATE M. TAUHID SULAIMAN”.







