Jakarta – Kepala BP2MI Benny Rhamdani ramai menjadi perbincangan publik tanah air.
Usai menyebut sosok T sebagai pengendali judi online terbesar di Indonesia, kini borok Benny Rhamdani dibongkar publik.
Pertama, soal dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memobilisasi para pekerja migran di luar negeri memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres jelang Pemilu 2024. Isu tersebut menjadi heboh dan menjadi sorotan publik meski Benny membantahnya.
Untuk diketahui, BP2MI sempat mengundang salah satu bakal capres dalam pelepasan 1.500 pekerja migran Indonesia (PMI) pada November 2023 lalu. Hanya Capres Ganjar Pranowo yang hadir dalam agenda tersebut, guna memberikan motivasi kepada para PMI yang hendak berangkat ke Korea Selatan (Korsel).
Merespons hal tersebut, Pengamat Politik dari Universitas Nasional (Unas) R Wijaya Dg Mapasomba meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencopot Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Benny Rhamdani diduga kuat memanfaatkan kekuasaannya untuk memobilisasi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Benny Rhamdani diduga kuat menggunakan pengaruhnya sebagai Kepala BP2MI untuk memenangkan salah satu capres di luar negeri dalam Pemilu 2024,” ujar Wijaya melalui keterangan tertulis, Sabtu 10 Februari 2024.
Berikutnya, persoalan dugaan penghinaan kepada Presiden terpilih Prabowo dengan menyebut demokrasi yang telah dilaksanakan dalam proses pemilihan Presiden yang baru saja selesai dilaksanakan dilakukan dengan cara Najis.
Viral Video singkat pernyataan dari Benny Rhamdani ( Brani) tentang hasil Pilpres dan ada dugaan menghina salah satu capres , membuat banyak kalangan mengecam Rhamdani. Bahkan, salah satu kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Generasi Muda Minahasa (Garuda Minahasa) mengadukan Brani ke Polda Sulut, Sabtu (24/2/2024).
Menurut Alvis Metrico Sumilat selaku Ketua Dewan Pembina Garuda Minahasa yang juga sebagai penanggungjawab pengaduan Rhamdani ke Polda Sulut mengatakan, poin pertama yang diadukan ke Polda Sulut adalah pernyataan Rhamdani yang menyebutkan “demokrasi yang telah dilaksanakan dalam proses pemilihan Presiden yang baru saja selesai dilaksanakan dilakukan dengan cara Najis”.
Pernyataan tersebut membuat ketua Dewan Pembina Garuda Minahasa menganggap sebagai pernyataan yang memprovokasi dan merasa terhina serta merasa dirugikan. Alasan Sumilat, dirinya dan semua anggota Garuda Minahasa dan seluruh masyarakat Indonesia baru saja mengambil bagian dari pesta demokrasi pemilihan Presiden dan di anggap najis oleh Rhamdani.
“Pernyataan tersebut sangat menghina kami yang baru saja mengikuti pesta demokrasi, yang dianggap najis oleh Rhamdani,” kata Sumilat yang di dampingi puluhan anggota Garuda Minahasa.
Selanjutnya, adanya pernyataan kontroversial mengajak tempur dilapangan melawan oposisi, sehingga ada rencana dilaporkan ujaran kebencian oleh Ketum Gerakan Nasional 98 Anton Aritonang.
Pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat berbincang dengan Presiden Joko Widodo berbuntut panjang.
Akibat pernyataan Benny Rhamdani tersebut, salah satu aktivis yang tergabung dalam Gerakan Nasional 98 akan melaporkannya ke Polisi.
Pernyataan dalam konten yang diunggah pada 27 November 2022 tersebut, Benny Rhamdani mengungkapkan siap bertempur di lapangan melawan para oposisi yang mencemarkan nama Jokowi.
Ketua Umum Gerakan Nasional 98, Anton Aritonang mengungkapkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum, yaitu dengan melaporkan Benny atas pernyataan ujaran kebencian kepada Polisi.
“Untuk menyikapi pernyataan saudara Benny, Gerakan Nasional 98 akan lakukan langkah hukum dengan melaporkan saudara Benny ke Polisi atas pernyataan ujaran kebencian tersebut dan langkah-langkah politik,” ujar Anton, Selasa 29 November 2022.
Anton menyayangkan, ketika berbicara dengan Presiden Jokowi, apa yang disampaikan oleh Benny yang mengaku sebagai mantan aktivis 98 dinilai bertolak belakang dengan spirit reformasi 98, bahkan pernyataan tersebut berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.
Gerakan Nasional 98 kata Anton, menganggapnya pernyataan Benny justru menebar kebencian.
“Pernyataan saudara Benny ini bukan sebagai masukan kepada Presiden, saudara Benny sudah menjurus mengarahkan Presiden untuk melakukan tindakan represif kepada mereka-mereka yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi,” kata Anton.
Borok lainnya yang disorot publik adalah dugaan kasus korupsi anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009, Benny Rhamdani Cs, yang diduga telah menjadi tersangka. Pada 2010 lalu beberapa anggota DPRD Sulut ditetapkan tersangka korupsi SPPD fiktif.
Mereka diantaranya, Benny Rhamdani, Syenni Kalangi, Steven Kandouw, James Sumendap, Fahrid Lauma, Arthur Kotambunan, Djendrie Keitjem, Tonny Kaunang, Viktor Mailangkay dan Eddyson Massengi.
Untuk diketahui, ratusan massa ormas Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Sulut dan Aliansi Gerakan Generasi Muda Minahasa (GARUDA MINAHASA) menggelar unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Polda Sulut, Jumat (01/03/24).
Dalam unjuk rasa tersebut, mereka berorasi menuntut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Polda Sulut membuka kembali kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009 Benny Rhamdani Cs.
“Kami minta kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang melibatkan anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009 Benny Rhamdani Cs berkas perkaranya dibuka kembali karena pernah berproses di Polda Sulut dan Kejati Sulut,” ujar Alvis Metrico Sumilat selaku Ketua Dewan Pembina Garuda Minahasa.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi, SH.MH yang menerima 10 orang perwakilan pengunjuk rasa mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Benny Rhamdani belum ada pelimpahan berkas perkara dari Polda Sulut.
Isu lainnya adalah temuan masih maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terbukti sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyebutkan korban TPPO untuk periode Januari sampai Juli 2024 ini adalah 698 orang. Jika dilihat pada 2023, angkanya sampai ribuan.
“Jadi kalau 2023 ini adalah 3.366, sementara untuk yang Januari sampai Juli 2024 adalah 698 orang. Ini data kami dari Polri. Yang terbesar paling banyak adalah dari Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, serta Jawa Barat,” kata Woro di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (15/7).







