Dugaan Pencemaran Lingkungan di Barito Utara, ESDM dan KLHK Diminta Bentuk Tim Terpadu

Berita632,094 views

Eramuslim.id – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bagakum LHK) Wilayah Kalimantan menyatakan PT Kimia Yasa tidak terbukti melakukan dugaan pencemaran lingkungan.

Pernyataan Kepala Bagakum LHK Kalimantan, David Muhammad ini dianggap prematur dan bahkan terkesan berpihak lantaran tidak mendalami hasil investigasi dan fakta temuan yang disampaikan LSM National Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, saat ditemui wartawan Sabtu (3/2/2024) di Jakarta mengatakan perlu dibentuk tim terpadu dari Kementerian ESDM yang membawahi Ditjen Migas dan SKK Migas berkolaborasi dengan Kementerian LHK menelisik lebih dalam hasil investigasi NCW Kalteng.

“Pasalnya, menurut NCW Kalteng, PT Kimia Yasa dalam operasi mengangkut dan menyimpan serta menimbun kondensat di Wilayah Kerja Migas Medco Bengkanai, Desa Lawe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, diduga tanpa memiliki izin lingkungan, izin angkutan migas, izin menimbun serta izin menggunakan terminal khusus sebagaimana disyaratkan dalam peraturan di sektor Migas, Perhubungan, serta Lingkungan hidup,” ungkap Yusri.

Selain itu kata Yusri, pernyataan Bagakum bahwa PT Kimia Yasa memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) Jenis Usaha Terminal Curah Cair BBM dan Non BBM dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, adalah kekeliruan.

“Jelas SPPL bukanlah izin lingkungan. Ini semakin mempertegas bahwa PT Kimia Yasa belum memiliki izin lingkungan berupa UKL dan UPL,” tegas Yusri.

Lagi pula kata Yusri menimbulkan pertanyaaan, mengapa ada pembiaran terhadap PT Kimia Yasa sejak 2015 hingga saat ini belum memiliki izin lingkungan tetapi dibolehkan beroperasi terus.

“Sehingga diduga kegiatan PT Kimia Yasa secara nyata telah melanggar UU Lingkungan Hidup, UU Migas serta UU Perhubungan,” tambah Yusri.

Selain itu lanjut Yusri, menurut informasi NCW Kalteng bahwa PT Kimia Yasa belum mendapat izin prinsip dari Bupati Barito Utara untuk izin terminal khusus dan izin penyimpanan dan penimbunan kondensat, izin gangguan, izin metering dan kalibrasi, IMB gudang penyimpanan serta belum memiliki Persetujuan Layak Operasi (PLO).

Oleh karenanya kata Yusri, jika informasi NCW Kalteng benar adanya, maka bisa menjadi persoalan serius yang harus menjadi atensi khusus penegak hukum. Sebab telah melanggar banyak aturan dan khususnya di area lapangan migas yang mudah terbakar dan meledak.

“Itu berisiko tinggi, operator WK Migas Medco Bengkanai seharusnya menjalankan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) dan Health Safety Security Environment (HSSE) ketat yang telah ditetapkan oleh Ditjen Migas dan SKK Migas melalui Pedoman Tata Kerja (PTK) nomor 05 tahun 2018.”

“Bahkan sejak tahun 2020, semua KKKS dalam beroperasi sudah mulai menerapkan Electronic Contractor Health Safety Environment Management System (E-CHSEMS),” timpal Yusri.

Oleh sebab itu, kata Yusri, sebaiknya NCW Kalteng bisa segera melaporkan semua temuannya kepada Polda Kalimantan Tengah atau Polres Barito Utara untuk melakukan penyilidikan dan penyidikan. “Sebab kita negara hukum, tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini,” pungkas Yusri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *