Jakarta – Diskusi publik bertajuk “Problematika RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Sumber Bahaya Militerisasi Ruang Sipil” yang digelar di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025), berlangsung hangat dan kritis. Sejumlah aktivis, akademisi, dan pegiat HAM menyoroti rancangan undang-undang (RUU) tersebut karena dinilai berpotensi membuka ruang intervensi militer dalam urusan sipil, serta mengancam kebebasan digital masyarakat.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 30 peserta itu menghadirkan empat pembicara utama, yakni Direktur Reksa Inisiatif Wahyudi Djafar, Direktur Imparsial Ardimanto Putra, Ketua Badan Pengurus Sentra Inisiatif Imparsial Al Araf, dan akademisi FISIP UI Rusli Cahyadi.
Wahyudi Djafar mengingatkan bahwa isu RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) sebenarnya sudah muncul sejak 2019 dan sempat ditolak publik. Namun, kini kembali dihidupkan oleh pemerintah dengan alasan keamanan nasional. Ia menilai, penyusunan regulasi siber harus menyeimbangkan kepentingan keamanan, ekonomi, dan hak asasi manusia. “Pertanyaannya, apakah RUU ini benar-benar bisa mengoordinasikan ekosistem keamanan siber yang sudah ada tanpa membatasi kebebasan sipil?” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Imparsial Ardimanto Putra menilai wacana RUU KKS mencerminkan gejala konsolidasi militerisme. Ia mengkritik tumpang tindih kewenangan antara institusi pertahanan dan lembaga keamanan sipil. “Fenomena militer aktif yang mulai masuk ke jabatan-jabatan sipil dan keterlibatan dalam urusan non-pertahanan seperti pangan dan ekonomi menunjukkan pola legalisasi militerisme,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Al Araf. Menurutnya, pembahasan RUU KKS tak lepas dari dinamika politik yang cenderung otoriter dan melemahkan demokrasi. “Produk hukum mencerminkan konfigurasi politiknya. Ketika politik tidak sehat, hukum menjadi alat kekuasaan, bukan perlindungan rakyat,” ungkapnya. Ia juga mengingatkan bahwa konsep sekuritisasi ruang siber bisa menjadi legitimasi untuk memperluas kontrol negara terhadap masyarakat.
Dari perspektif akademik, Rusli Cahyadi menilai RUU ini terlalu fokus pada ancaman, bukan pada manusia sebagai pengguna ruang digital. “Negara melihat dunia siber sebagai arena perang, padahal bagi warga, internet adalah ruang sosial. RUU ini melindungi sistem, tapi lupa memperkuat manusianya,” ujarnya.
Para pembicara sepakat bahwa pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan RUU KKS agar tidak menjadi pintu masuk bagi militerisasi ruang sipil dan pembatasan kebebasan berekspresi. Mereka menegaskan, keamanan siber seharusnya dibangun dengan prinsip transparansi, perlindungan data pribadi, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara di dunia digital.
Apakah RUU KKS akan menjadi tameng keamanan digital atau justru alat kontrol kekuasaan baru—publik kini menanti langkah pemerintah berikutnya.






