PT Halmahera Sukses Kena Masalah Lagi, Petingginya Pernah Digarap KPK Kini Terseret Kejaksaan! SDR: Pentingnya Dibentuk Satgas Khusus

Nasional665,985 views

Maluku – PT Halmahera Sukses Mineral kembali ketiban masalah. Sebelumnya, petinggi PT Halmahera Sukses yakni Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini giliran Kejaksaan bakal menggali informasi berkaitan dengam dugaan korupsi proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di PT Halmahera Sukses Mineral dan juga berbagai perusahaan lainnya.

Dalam upaya ini, ada 3 surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Yakni surat perintah nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 disusul nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Di penyelidikan kali ini, Kejati Malut lalu memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan.

Informasi diterima, Bambang Hermawan dipanggil Kejati Malut pada Selasa (7/5/2024) untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi proses penertiban puluhan IUP bermasalah.

Diantaranya IUP PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Karya Wijaya.

Selanjutnya ada IUP PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Terobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral.

Kemudian, IUP PT. Karya Siaga, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah dan CV. Orion Jaya.

Bambang Hermawan yang mendatangi kantor Kejati Malut tampak mengenakan seragam dinas ASN lengan pendek serta membawa satu ransel berwarna hitam.

Bambang ketika hendak diwawancarai wartawan, enggan memberikan keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan terhadap Bambang.

“Iya, ada pemeriksaan sebatas dimintai keterangan,” singkatnya mengakhiri.

Hingga berita ini dipublis, Bambang Hermawan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Malut.

Panggilan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan proses penerbitan izin usaha pertambangan di provinsi tersebut. Kehadiran Bambang Hermawan diharapkan untuk memberikan penjelasan dan kooperasi dalam proses penyelidikan tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap kasus-kasus korupsi yang bergerak dibidang tambang tentunya tidak hanya menyentuh perusahaan tapi juga oknum terkait serta penentu kebijakan dan oknum APH (Aparat Penegak Hukum) yang melindungi korporasi.

“Akar persoalan tambang saat ini karena banyak raja-raja kecil yang merasa memiliki wilayah dan oknum dipusat yang bisa memainkan peraturan,” ujarnya.

Dia mencontohkan kasus bahkan menguap sama saat ini adalah Ratu Batu Bara “Tan Paulin”. Kasusnya tidak jelas kemana, bahkan patut diduga Tan Paulin hari ini selamat dilindungi oleh oknum APH dan bisa diduga jadi bancakan oknum APH.

Bahkan kolega Tan Paulin, mantan APH yang bernama Ismail Bolong tersangka perkara tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kasus mafia tambang ini tak kunjung tuntas hingga saat ini. Kapolri semestinya mengklarifikasi kasus Tan Paulin dan Ismail Bolong,” katanya lagi.

Dia menyarankan perlu dibentuk Satuan Tugas Khusus dalam pengelolaan Minerba terpisah dari Kementerian ESDM yang bisa melapor langsung ke Presiden dan terintegrasi dengan Gubernur maupun Bupati.

“Karena Dana Bagi Hasil Minerba itu ada bagi daerah-daerah yang memiliki hasil tambang yang signifikan. Jangan seperti kasus timah, Provinsi bangka belitung memang bergantung dari pertambangan timah tetapi jangan sampai merusak ekosistem dan pembangunan juga dikedepankan. Sehingga semua stake holder terakomodasi bukan memperkaya orang-orang tertentu yang bertentangan dengan keadilan sosial,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *