KPK Tetapkan SYL Tersangka, LSAK : Bukti Independensi! Korupsi ya Korupsi, Tangkap & Adili

Nasional526,728 views

Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai penetapan eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi satu langkah pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) agar diselesaikan tuntas dan optimal. Terutama dalam konteks tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Meski berhadapan dengan banyak tantangan, perintangan hukum dan perlawanan balik dalam kasus korupsi ini, ditetapkannya SYL sebagai tersangka juga telah menunjukkan konsistensi KPK dalam menjalankan tugasnya secara independen dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan apapun sesuai amanat UU 19/19 pasal 3.” beber Ahmad Aron Hariri, Peneliti LSAK, hari ini.

Hariri menyatakan bahwa perintangan hukum dan serangan pada KPK dalam pemberantasan korupsi adalah hal yang nyata terjadi.

“Masih hangat di ingatan kita, betapa mencekamnya proses penahanan Lukas Enembe kala itu. Cara-cara persuasif yang dijalankan, pada faktanya harus tetap berhadapan dengan tombak dan panah yang dibidikkan langsung ke arah KPK. Namun, KPK tetap tegas menangkap Lukas Enembe dan kemudian memprosesnya di pengadilan.” tegasnya

LSAK menganggap semua serangan pada KPK adalah konsekuensi logis yang harus dihadapi. Namun, ia mengungkap bahwa KPK tidak perlu haus puji dan apresiasi meski konsekuensinya bisa saja mati.

“Termasuk dalam penanganan perkara korupsi di Kementan ini. Meski serangannya mempertaruhkan harga diri, kasus ini tidak boleh berhenti. Korupsi ya korupsi, tangkap dan adili.” tandasnya.

Lebih lanjut, LSAK juga menyoroti polemik KPK dan Polda Metro Jaya (PMJ) yang berkembang karena pengusutan dugaan korupsi pada salah satu politisi Nasdem ini.

” ni tentunya juga harus secara objektif diawasi. Sebab sulit dilepas. Apalagi penanganan perkara yang saling berpapasan ini memunculkan spekulasi publik bahwa polemik ini menjadi upaya mendegradasi lembaga pemberantasan korupsi.” ungkap Hariri.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan asas prudent dan due process of law. Artinya, semua pihak harus terlibat mengawasi hal ini.

“Ingat, bila ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam prosesnya, maka sebenarnya kita tengah memenangkan koruptor dari pada pemberantasan korupsi. Maka semua harus terlibat dalam pengawasan.” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *