KUHAP Baru Dinilai Bermasalah, Prof. M Noor Harisudin: Harus Berdasarkan Kajian Mendalam Hukum|February 7, 2025by Redaktur Eramuslim JEMBER – Wacana revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) terus menjadi