Nilai OJK Gagal Total, KOMANDAN Desak Evaluasi Pimpinan & Cabut Izin Maybank

Nasional73 views

Jakarta – Korps Mahasiswa Nusantara (KOMANDAN) menyatakan mosi tidak percaya terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen, menyusul kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp30 miliar di Bank Maybank Indonesia.

KOMANDAN menilai, sikap pasif dan lambannya OJK dalam merespons kasus ini merupakan bentuk kelalaian institusional yang memperpanjang penderitaan rakyat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

“Kami mendesak DPR RI segera memanggil seluruh pimpinan OJK. Lembaga yang diberi mandat menjaga stabilitas keuangan dan melindungi nasabah justru bersembunyi di balik alasan prosedur. OJK hari ini tidak hanya gagal, tapi berpotensi menjadi bagian dari kejahatan sistemik yang difasilitasi oleh diamnya regulator,” tegas Irsan, Humas KOMANDAN, di Jakarta.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki fungsi utama:

1. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan;

2. Menjaga stabilitas sistem keuangan;

3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Namun dalam praktiknya, OJK hanya berbicara prosedur tanpa tindakan nyata.
Ketiadaan langkah konkret seperti pemeriksaan mendalam, audit independen, dan sanksi administratif terhadap Maybank, menunjukkan bahwa OJK tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 28 UU OJK.

“Fungsi pengawasan OJK seharusnya proaktif, bukan reaktif. Saat uang rakyat hilang, OJK tidak boleh sekadar menunggu laporan bank. Diamnya OJK sama dengan membiarkan kejahatan perbankan tumbuh subur,” tambah Irsan.
KOMANDAN menilai bahwa kegagalan OJK bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi buruknya tata kelola internal dan lemahnya integritas pimpinan lembaga pengawas.

“Pimpinan OJK harus dievaluasi! Rakyat tidak butuh regulator yang hanya pandai bicara prosedur di podium, tapi diam saat dana nasabah digerogoti. OJK hari ini kehilangan ruh pengawasannya,” tegas Irsan.

Korps Mahasiswa Nusantara (KOMANDAN), menyatakan sikap tegas sebagai berikut:

1.Menuntut DPR RI Komisi XI segera memanggil Gubernur OJK dan seluruh Dewan Komisioner OJK untuk dimintai pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan dan gagalnya perlindungan konsumen dalam kasus Maybank.

2.Mendesak OJK segera mencabut izin operasional Bank Maybank Indonesia jika terbukti melanggar prinsip kehati-hatian dan melakukan pembiaran terhadap praktik kejahatan perbankan.

3.Menuntut audit independen menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal OJK, untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dan praktik pembiaran di balik kasus-kasus serupa.

4.Menuntut Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja pimpinan OJK, karena telah gagal melindungi kepentingan publik dan mencoreng kredibilitas sektor keuangan nasional.

5.Mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus DPR RI) untuk menelusuri dugaan maladministrasi dan kelalaian OJK dalam mengawasi sektor perbankan.